PADANG - Dua orang sopir kendaraan angkutan orang diamankan petugas gabungan saat melaksanakan razia ODOL (Over Dimensi Over Loading), pada Jumat (4/2) di jalan Raya Padang - Indarung.
Dua orang sopir yang diamankan tersebut diduga positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas.
"Hasil tes urine terhadap 27 orang pengemudi kendaraan angkutan orang dan barang, ditemukan 2 orang positif menggunakan narkoba jenis sabu, " kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Sabtu (5/2).
Disebutkan, kedua sopir berinisial AT dan WN. AT merupakan sopir tranek Jasa Malindo, sedangkan WN sopir travel jurusan Padang-Bukittinggi.
"Kedua pengguna narkoba diamankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumbar guna pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 lembar tilang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumbar dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), di jalan Raya Padang - Indarung tepatnya di depan TPR lama.
"Razia Stationer dalam rangka penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, " kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Razia dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda, MH, melibatkan tim gabungan dari Ditlantas, Ditnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, POM TNI, Dishub Prov. Sumbar, BPTD Sumbar dan Jasa Raharja.
Razia ODOL ini dilaksanakan, kata Kombes Pol Satake Bayu, untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.(*)