ALAHAN PANJANG, – Pemerintah Sumatera Barat mulai berkomitmen penggunaan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Arau Hilir.
Salah satunya, pembangunan jalan antara Pasar Baru Kabupaten Pesisir Selatan, dan Alahan Panjang Kabupaten Solok, yang bisa digunakan secara legal.
Termasuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan, dan menginstrusikan agar BKSDA melakukan bimbingan teknis dalam pelaksanaannya.
Proses legalisasi penggunaan kawasan hutan antar dua kabupaten itu, telah menempuh perjalanan panjang. Kini membuahkan hasil.
Semuanya, setelah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem, menandatangi Naskah Kerjasama dengan Gubernur Sumbar, Rabu (8/12).
Penandatangan itu berpangsung di Ruang Rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
Dirjen KSDAE, Wiratno menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung terlaksananya pembangunan daerah.
Setelah penandatanganan naskah kerjasama dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, antara Kepala BKSDA dengan Kepala Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengucapkan terima kasih atas dukungan Dirjen KSDAE itu. Apalagi ditandatanganinya Naskah Kerjasama dan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Jalan Provinsi pada Kawasan Konservasi.
Diharapkan dengan pembangunan jalan ini akan meningkatkan arus barang dan jasa di kedua kabupaten, hasil pertanian, hasil perikanan, sekaligus sebagai lokasi jalur evakuasi bencana dan rute ekowisata.
Acara penandatanganan PKS juga dihadiri oleh Bupati Solok Epyardi Asda, Kadis Kehutanan, Kadis CKBMTR, Kepala Bappeda, Biro Pemerintahan. Hadir juga Kepala BKSDA Sumbar dan Sekretaris Dirjen KSDAE. (**)