Afrizal
Afrizal
  • Nov 27, 2021
  • 1155

Pemprov Sumbar Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru

SUMBAR  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, SE itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dalam SE itu disebabkan ASN dilarang mengambil cuti atau bepergian mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ya, kita akan ikuti SE yang dikeluarkan oleh Menpan RB, ” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (27/21/2021).

Dia menuturkan SE tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Sumbar agar tidak cuti atau berpergian ke luar daerah selama Nataru. Pihaknya juga akan mempertegas aturan tersebut.

“SE Menpan jadi pedoman bagi bagi seluruh ASN. Dulu sudah ada SE Gubernur terkait libur masa Covid. Nanti mungkin dipertegas lagi. SE Menpan itu sudah mengikat untuk dipedomani, ” jelasnya.

Ahmad mengatakan, jika ada ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang melanggar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai yang tertuang dalam SE itu.

“Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi disiplin oleh pimpinan sesuai tingkatannya, dengan berpedoman SE yang dikeluarkan Menpan RB tentunya, ” ungkapnya.

Di dalam SE itu dijelaskan larangan dikecualikan kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.(**) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU