Bukittinggi- - Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaksanakan giat gabungan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Bukittinggi, Rabu (18/1/2023) malam.
Satpol PP Kota Bukittinggi melakukan razia penyakit masyarakat, menyisir beberapa lokasi yang di duga meresahkan.
Baca juga:
BKSDA Sumbar Usir Harimau di Palembayan
|
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah hotel dan kafe, alhasil 9 wanita terjaring.
Kasat pol PP kota Bukittinggi Efriadi mengatakan Pengawasan dan penertiban terhadap hotel melati dan cafe pelanggaran Perda no 3 tahun 2015 kita secara rutin tetap dilakukan secara mendadak.
"Dengan arahan bapak walikota Bukittinggi Erman Safar demi terciptanya suasana kondusif 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' kita dari Tim gabungan selalu siaga, " tutur Kasat pol PP Efriadi.
Menurut dia, kegiatan kali ini merupakan yang pertama dilakukan di tahun 2023. Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat terkait pasangan ilegal yang menginap di sejumlah hotel di Bukittinggi.
Disamping itu, banyak ditemui cafe dan tempat karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Aktivitas mereka dinilai menganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Syamsul Ridwan, SH menambahkan, sembilan wanita yang terjaring diamankan di empat cafe dan satu hotel.
Sempat terjadi perlawanan saat petugas melakukan razia di lapangan, mereka tidak terima dirazia karena berdalih berada di cafe hanya untuk mencari hiburan. Satpol PP cantik (poltik) tetap menggiring mereka ke markas pol PP, untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Razia pekat juga diikuti Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Daerah, Eva Susanti, SH dan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Pembinaan Satpol PP, Rahmi Yanti, S.Sos serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).